http://ditjenspk.kemendag.go.id/ |
Sebagai manusia kita ini adalah konsumen. Kita sebagai konsumen sangat bergantung pada barang dan jasa. Tapi kita kadang tidak teliti dalam memilih.
Jadi kita harus menjadi konsumen cerdas yang paham perlindungan agar kita tidak salah memilih dan menyesal di kemudian hari nya karena kita kerap mengabaikan unsur-unsur yang menjadi hak kita sebagai konsumen.
Kita perlu mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteti Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.
Ini artinya, semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik.
Menjadi konsumen yang cerdas tidak terlalu rumit, yaitu dengan cara :
1. konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya, lakukanlah hal-hal ini, yaitu teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
2. konsumen juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.
3. konsumen juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
Jadi kita selaku konsumen harus berhati-hati dan waspada terhadap barang atau jasa yang kita pakai, karena Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan.
Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.
“Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wamendag.
Sementara itu, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga berpendapat sama.
Menurutnya, peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat. Saat ini saja masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan pemerintah.
Maka dari itu kita juga harus bekerjasama dalam pengawasan peredaran barang dan jasa dengan pemerintah agar optimal nya pengawasan yang dilakukan.
semoga kita dapat menjadi konsumen cerdas paham perlindungan agar tidak di rugikan.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar Dengan Kata Yang Santun